Rabu, 26 Desember 2012

Lalu Lahirlah Agama


Lalu bertanyalah Muhammad
"kenapa kau usir iblis dari surga ya Allah?"
"karena ia tidak mau menuruti perintahku untuk bersujud pada adam"
"hai iblis, kenapa kau tidak mau besujud pada adam?"
"karena aku tidak mau bersujud selain pada tuhanku"
lalu lahirlah agama.
ada yang memuji tuhan dan ada yang memuji iblis


Jumat, 14 Desember 2012

Azazil, sang monoteis Sejati

“Penguasa segala dunia menciptakan api suci Sammun. Dari api ini Beliau menciptakan sesosok makhluk untuk kemudian dinaikkan ke surga tertinggi dan hidup sebagai malaikat. Dinamai-Nya makhluk ini, Azazil. Diwajibkan atas malaikat-malaikat yang diciptakan setelahnya untuk mengikuti, karena ia adalah imam mereka”
Potongan di atas merupakan tafsir dari ahli kitab Muslim abad ke-18 bernama Abdul Al-Wahhab, yang anaknya kemudian mengembangkan Islam aliran Wahhabi. Abdul Al-Wahhab sendiri merupakan keturunan Bani Tamim, yang jika dirunut akan kembali ke Abu Bakar As-Siddiq, sahabat Rasulullah SAW sendiri. Ini merupakan bukti bahwa walaupun tidak pernah disebutkan dalam Al-Qur’an, nama Azazil pernah disebut oleh Rasulullah. Hassan Al-Basri yang kemudian menerangkan kalau setelah dilaknat oleh Allah, Azazil kemudian dikenal sebagai Iblis.

Jauh sebelum zaman Rasulullah, nama Azazil muncul di buku ketiga dari 5 kitab Taurat, yakni buku Leviticus. Dalam yang diturunkan kepada nabi Musa ini, penyebutan nama Azazil berkenaan dengan Hari Penebusan, yang juga memiliki multitafsir. Hari Penebusan, yang menurut ajaran Yahudi disebut Yom Kippur, adalah hari dimusnahkannya semua makhluk dimana Azazil menjadi makhluk terakhir yang akan dimatikan oleh Tuhan.

Menurut ajaran Kristen Adventist Hari Ketujuh, Azazil disebut sebagai Azazel, yang disamakan dengan Satan. Dikatakan bahwa pada hari kiamat, Azazel akan menanggung dosa dari semua kaum Yahudi sebelum mereka semua menjalani penebusan dan diperkenankan memasuki surga.
Terlepas dari agama Semit mana yang mengajarkan tentang Azazil, namanya jelas ditemukan pada dokumen sejarah yang ditemukan di Qumran. Para arkeolog berasumsi kalau dokumen ini berasal dari zaman Yahudi karena banyak mencatat tentang Bani Ibrahim, mulai dari awal persebaran ajarannya hingga ke akhir hayatnya yang diyakini sebagai Yom Kippur. Dari buku-buku inilah serpihan-serpihan kisah tentang Azazil disatukan.

Etimologi
Kata Azâzîl terdiri atas al-‘azâz yang berarti 'hamba' dan al-îl yang berarti 'Allah'. Kata al-‘azâz berasal dari al-‘izzah yang berarti kebanggaan atau kesombongan. atau dapat diartikan sebagai mahluk yang membawa kesombongannya milik Allah Dinamakan demikian karena ia tercipta dari api.

Kisah Seutuhnya
Azazil tidak langsung diciptakan untuk menjadi imam dari para malaikat. Ia harus membuktikan pengabdiannya kepada Tuhan terlebih dahulu, dan harus berkompetisi dengan malaikat lainnya, termasuk malaikat Ridwan. Demi pembuktian dirinya, Azazil berusaha keras untuk selalu beribadah, dan Tuhan pun menganugerahkan penghargaan atas setiap pencapaiannya dengan mengizinkannya untuk naik ke surga yang setingkat di atasnya. Azazil mendapat gelar yang berbeda-beda seiring dengan surga yang dimasukinya.
§  Surga Pertama (Ar-Rafii’ah)
Al-Abid yang artinya ahli ibadah
§  Surga Kedua (Al-Maa'uun)
Ar-Raki yang artinya ahli ruku
§  Surga Ketiga (Al-Maziinah)
As-Saajid yang artinya ahli sujud
§  Surga Keempat (Az-Zahirah)
Al-Khaasyi yang bermakna senantiasa merendah dan takluk kepada penciptanya
§  Surga Kelima (Al-Muniirah)
Al-Qaanit yang artinya selalu ta'at
§  Surga Keenam (Al-Khaliishah)
Al-Mujtahid yang bermakna bersungguh-sungguh dalam beribadah
§  Surga Ketujuh (Al-Ajiibah)
az-Zahid yang berarti sederhana

Setelah berhasil membuktikan bahwa dirinya merupakan hamba Tuhan paling setia dengan pengabdian paling besar, barulah Tuhan memberinya gelar Sayidul Malaikat dan Khazinul Jannah. Dia telah berhasil membuktikan bahwa dirinya merupakan monoteis sejati yang hanya akan menyembah Tuhan, dan tiada selain Dia.
Rupanya Tuhan berkata lain. Dia menguji kesetiaan Azazil melalui penciptaan manusia. Usai menciptakan Adam, Tuhan memerintahkan kepada Azazil untuk menyembahnya, dengan dalih bahwa manusia merupakan makhluk paling sempurna yang pernah diciptakan-Nya. Setelah melalui ujian berat menaiki 7 tingkat surga demi membuktikan kesetiaannya, Azazil tentu tidak mudah untuk langsung menyembah selain Tuhan. Dia pun menolak, lalu seketika itulah Tuhan melaknat Azazil, tubuh malaikatnya serta-merta berubah menjadi tubuh setan, dan namanya berganti menjadi Iblis. Sebagai hukuman atas ketidak-patuhannya, Tuhan mengirim Iblis ke dunia. Hingga kini, lokasi dimana Azazil diturunkan dikenal sebagai Jabal Muntar, yang lokasinya berada tidak jauh dari Jerusalem yakni di gurun Yudea Suriah.

Di dunia, Iblis berkembang biak menjadi banyak dan tak lama menjadi bangsa setan. Ia pun mengutus salah satu keturunannya untuk menggoda Adam agar memakan buah Khuldi. Iblis tahu bahwa jika Adam maupun Hawa memakan buah tersebut, mereka akan dilaknat dan diasingkan ke dunia. Peristiwa bersejarah itupun terjadi, kedua manusia tersebut memakan buah terlarang dan dikirim ke dunia. Sebelum mereka tiba di dunia, Iblis telah terlebih dahulu mengetahui dimana mereka akan mendarat. Iblis berfikir bahwa untuk memusnahkan kedua manusia tersebut dengan cara menjadikan tempat mereka mendarat menjadi sebuah tanah yang tandus yang tak mungkin dihidupi. Daerah yang disebut sebagai Padang Arafah yang tadinya merupakan padang rumput yang asri dengan pepohonan dan sungai pun dibakar dengan menggunakan api dari tubuh Iblis, mengingat dia memang diciptakan dari api Sammun. Padang Arafah berubah menjadi padang pasir yang gersang dan tandus.

Renungan Hari Ini
Sepintas tampaknya tidak adil bagi Azazil. Justru karena kesetiaannya sebagai monoteis yang tidak mengizinkannya untuk menyembah selain Tuhan, dia malah dihukum sepanjang masa hingga Hari Akhir. Apakah Tuhan malah mendukung politeisme, dimana umat menyembah selain diri-Nya? Mengapa Azazil, yang hanya berbuat satu kesalahan, yang bahkan mungkin tidak bisa disebut sebagai sebuah kesalahan, langsung dilaknat Tuhan, sementara kita manusia yang berbuat kesalahan berulang-kali masih dibiarkan hidup dan berkeliaran di muka bumi? Apakah Tuhan telah berbuat kesalahan?

Minggu, 11 November 2012

Macam-macam Simpanan Koperasi



Macam-macam Simpanan Koperasi


1.       Simpanan pokok
Simpanan ini diterima dari seseorang yang akan menjadi anggota koperasi, dan simpanan ini yang diterima oleh koperasi hanya berlangsung satu syarat masuknya seseorang untuk menjadi anggota koperasi.

2.       Simpanan wajib
Simpanan yang dibebankan kepada semua anggota koperasi selama berulang ulang dengan jangka waktu tertentu

3.       Simpanan sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota-anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.

4.       Dana cadangan
 Dana ini masuk ke dalam macam-macam modal koperasi juga tentunya, dana ini di dapatkan dengan cara diambil dari penyisihan SHU atau yang biasa disebut sisa hasil usaha

5.       Hibah
Hibah adalah pemberian berua uang maupun barang yang diterima oleh koperasi tetapi buka dari anggotanya melainkan dari pihak lain, Contohnya koperasi yang menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu


Sumber :


Keanggotaan Koperasi





  1. Keanggotaan koperasi.
    Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.
Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:
    1. Warga negara Indonesia
    2. Mampu melakukan tindakan hukum
    3. Bersedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
    4. Bersedia mematuhi aturan-aturan yang berlaku
    5. Berkeinginan memajukan koperasi
    6. Tidak ada paksaan dari pihak lain
Keanggotaan koperasi dapat Berakhir apabila :
1.    Meninggal dunia
2.    Bertentangan dengan tujuan koperasi
3.    Mengundurkan diri
4.    Selalu merugikan koperasi
5.    Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku.
Kewajiban anggota:
1.    Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
2.    Berpartisipasi dalam kegiata usaha koperasi
3.    Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
4.    Memelihara dan mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan
5.    Mematuhi dan melaksanakan keputusan rapat anggota maupun rapat pengurus
Hak anggota:
1.    Menghadiri, menyatakan pendapat memberi suara dalam RAT
2.    Memilih dan dipilih menjadi pengurus maupun pengawas
3.    Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
4.    Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara sesama anggota
5.    Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar
 
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).


Rapat Anggota Tahunan Koperasi

Rapat Anggota Tahunan Koperasi

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan

  1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
  2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
  3. Penilaian laporan pengawas
  4. Menetapkan pembagian SHU
  5. Pemilihan pengurus dan pengawas
  6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
  7. Masalah-masalah yang timbul

Sisa Hasil Usaha



A.        Pengertian SHU
1.            SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2.            SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3.            Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4.            Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5.            Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B.        Informasi SHU

1.         SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.         Bagian SHU anggota
3.         Total simpanan seluruh anggota
4.         Jumlah simpanan per anggota
5.         Volume usaha per anggota
6.         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7.         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah dari informasi dasar:

1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasisetelah pajak (profit after tax)

2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

4. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

5. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

6. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
C.        Rumus pembagian SHU
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1

2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
D.        Prinsip-prinsip pembagian SHU

1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.

2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.

3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.

4.SHU anggota di bayar secara tunai.

E.        SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA Maksud dari:

>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS

Dimana :
SHU Pa         : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota
VA                   : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                  : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa                   : Jumlah simpanan anggota
TMS                : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


sumber :
http://adityadarmawan92.wordpress.com/2012/02/17/pengertian-sisa-hasil-usaha/