Rabu, 26 Desember 2012
Jumat, 14 Desember 2012
Azazil, sang monoteis Sejati
“Penguasa
segala dunia menciptakan api suci Sammun. Dari api ini Beliau menciptakan
sesosok makhluk untuk kemudian dinaikkan ke surga tertinggi dan hidup sebagai
malaikat. Dinamai-Nya makhluk ini, Azazil. Diwajibkan atas malaikat-malaikat
yang diciptakan setelahnya untuk mengikuti, karena ia adalah imam mereka”
Potongan
di atas merupakan tafsir dari ahli kitab Muslim abad ke-18 bernama Abdul
Al-Wahhab, yang anaknya kemudian mengembangkan Islam aliran Wahhabi. Abdul
Al-Wahhab sendiri merupakan keturunan Bani Tamim, yang jika dirunut akan
kembali ke Abu Bakar As-Siddiq, sahabat Rasulullah SAW sendiri. Ini merupakan
bukti bahwa walaupun tidak pernah disebutkan dalam Al-Qur’an, nama Azazil
pernah disebut oleh Rasulullah. Hassan Al-Basri yang kemudian menerangkan kalau
setelah dilaknat oleh Allah, Azazil kemudian dikenal sebagai Iblis.
Jauh
sebelum zaman Rasulullah, nama Azazil muncul di buku ketiga dari 5 kitab
Taurat, yakni buku Leviticus. Dalam yang diturunkan kepada nabi Musa ini,
penyebutan nama Azazil berkenaan dengan Hari Penebusan, yang juga memiliki
multitafsir. Hari Penebusan, yang menurut ajaran Yahudi disebut Yom Kippur,
adalah hari dimusnahkannya semua makhluk dimana Azazil menjadi makhluk terakhir
yang akan dimatikan oleh Tuhan.
Menurut
ajaran Kristen Adventist Hari Ketujuh, Azazil disebut sebagai Azazel, yang
disamakan dengan Satan. Dikatakan bahwa pada hari kiamat, Azazel akan
menanggung dosa dari semua kaum Yahudi sebelum mereka semua menjalani penebusan
dan diperkenankan memasuki surga.
Terlepas
dari agama Semit mana yang mengajarkan tentang Azazil, namanya jelas ditemukan
pada dokumen sejarah yang ditemukan di Qumran. Para arkeolog berasumsi kalau
dokumen ini berasal dari zaman Yahudi karena banyak mencatat tentang Bani
Ibrahim, mulai dari awal persebaran ajarannya hingga ke akhir hayatnya yang
diyakini sebagai Yom Kippur. Dari buku-buku inilah serpihan-serpihan kisah
tentang Azazil disatukan.
Etimologi
Kata Azâzîl terdiri
atas al-‘azâz yang berarti 'hamba' dan al-îl yang berarti
'Allah'. Kata al-‘azâz berasal dari al-‘izzah yang berarti
kebanggaan atau kesombongan. atau dapat diartikan sebagai mahluk yang membawa
kesombongannya milik Allah Dinamakan demikian karena ia tercipta dari api.
Kisah
Seutuhnya
Azazil
tidak langsung diciptakan untuk menjadi imam dari para malaikat. Ia harus
membuktikan pengabdiannya kepada Tuhan terlebih dahulu, dan harus berkompetisi
dengan malaikat lainnya, termasuk malaikat Ridwan. Demi pembuktian dirinya,
Azazil berusaha keras untuk selalu beribadah, dan Tuhan pun menganugerahkan
penghargaan atas setiap pencapaiannya dengan mengizinkannya untuk naik ke surga
yang setingkat di atasnya. Azazil mendapat gelar yang berbeda-beda seiring
dengan surga yang dimasukinya.
§ Surga
Pertama (Ar-Rafii’ah)
Al-Abid yang
artinya ahli ibadah
§ Surga
Kedua (Al-Maa'uun)
Ar-Raki yang artinya ahli ruku
Ar-Raki yang artinya ahli ruku
§ Surga
Ketiga (Al-Maziinah)
As-Saajid yang artinya ahli sujud
As-Saajid yang artinya ahli sujud
§ Surga
Keempat (Az-Zahirah)
Al-Khaasyi yang bermakna senantiasa merendah dan takluk kepada penciptanya
Al-Khaasyi yang bermakna senantiasa merendah dan takluk kepada penciptanya
§ Surga
Kelima (Al-Muniirah)
Al-Qaanit yang artinya selalu ta'at
Al-Qaanit yang artinya selalu ta'at
§ Surga
Keenam (Al-Khaliishah)
Al-Mujtahid yang bermakna bersungguh-sungguh dalam beribadah
Al-Mujtahid yang bermakna bersungguh-sungguh dalam beribadah
§ Surga
Ketujuh (Al-Ajiibah)
az-Zahid yang berarti sederhana
az-Zahid yang berarti sederhana
Setelah
berhasil membuktikan bahwa dirinya merupakan hamba Tuhan paling setia dengan
pengabdian paling besar, barulah Tuhan memberinya gelar Sayidul Malaikat dan Khazinul
Jannah. Dia telah berhasil membuktikan bahwa dirinya merupakan monoteis sejati
yang hanya akan menyembah Tuhan, dan tiada selain Dia.
Rupanya
Tuhan berkata lain. Dia menguji kesetiaan Azazil melalui penciptaan manusia.
Usai menciptakan Adam, Tuhan memerintahkan kepada Azazil untuk menyembahnya,
dengan dalih bahwa manusia merupakan makhluk paling sempurna yang pernah
diciptakan-Nya. Setelah melalui ujian berat menaiki 7 tingkat surga demi
membuktikan kesetiaannya, Azazil tentu tidak mudah untuk langsung menyembah
selain Tuhan. Dia pun menolak, lalu seketika itulah Tuhan melaknat Azazil,
tubuh malaikatnya serta-merta berubah menjadi tubuh setan, dan namanya berganti
menjadi Iblis. Sebagai hukuman atas ketidak-patuhannya, Tuhan mengirim Iblis ke
dunia. Hingga kini, lokasi dimana Azazil diturunkan dikenal sebagai Jabal
Muntar, yang lokasinya berada tidak jauh dari Jerusalem yakni di gurun Yudea
Suriah.
Di
dunia, Iblis berkembang biak menjadi banyak dan tak lama menjadi bangsa setan.
Ia pun mengutus salah satu keturunannya untuk menggoda Adam agar memakan buah
Khuldi. Iblis tahu bahwa jika Adam maupun Hawa memakan buah tersebut, mereka
akan dilaknat dan diasingkan ke dunia. Peristiwa bersejarah itupun terjadi,
kedua manusia tersebut memakan buah terlarang dan dikirim ke dunia. Sebelum
mereka tiba di dunia, Iblis telah terlebih dahulu mengetahui dimana mereka akan
mendarat. Iblis berfikir bahwa untuk memusnahkan kedua manusia tersebut dengan
cara menjadikan tempat mereka mendarat menjadi sebuah tanah yang tandus yang
tak mungkin dihidupi. Daerah yang disebut sebagai Padang Arafah yang tadinya
merupakan padang rumput yang asri dengan pepohonan dan sungai pun dibakar
dengan menggunakan api dari tubuh Iblis, mengingat dia memang diciptakan dari
api Sammun. Padang Arafah berubah menjadi padang pasir yang gersang dan tandus.
Renungan
Hari Ini
Sepintas
tampaknya tidak adil bagi Azazil. Justru karena kesetiaannya sebagai monoteis
yang tidak mengizinkannya untuk menyembah selain Tuhan, dia malah dihukum
sepanjang masa hingga Hari Akhir. Apakah Tuhan malah mendukung politeisme,
dimana umat menyembah selain diri-Nya? Mengapa Azazil, yang hanya berbuat satu
kesalahan, yang bahkan mungkin tidak bisa disebut sebagai sebuah kesalahan,
langsung dilaknat Tuhan, sementara kita manusia yang berbuat kesalahan
berulang-kali masih dibiarkan hidup dan berkeliaran di muka bumi? Apakah Tuhan
telah berbuat kesalahan?
Minggu, 11 November 2012
Macam-macam Simpanan Koperasi
Macam-macam Simpanan Koperasi
1.
Simpanan
pokok
Simpanan
ini diterima dari seseorang yang akan menjadi anggota koperasi, dan simpanan
ini yang diterima oleh koperasi hanya berlangsung satu syarat masuknya
seseorang untuk menjadi anggota koperasi.
2.
Simpanan
wajib
Simpanan
yang dibebankan kepada semua anggota koperasi selama berulang ulang dengan
jangka waktu tertentu
3.
Simpanan
sukarela
Modal
koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota-anggota koperasi yang
bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini
tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
4.
Dana
cadangan
Dana
ini masuk ke dalam macam-macam modal koperasi juga tentunya, dana ini di
dapatkan dengan cara diambil dari penyisihan SHU atau yang biasa disebut sisa
hasil usaha
5.
Hibah
Hibah
adalah pemberian berua uang maupun barang yang diterima oleh koperasi tetapi
buka dari anggotanya melainkan dari pihak lain, Contohnya koperasi yang
menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu
Sumber :
Keanggotaan Koperasi
- Keanggotaan koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.
Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:
- Warga negara Indonesia
- Mampu melakukan tindakan hukum
- Bersedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Bersedia mematuhi aturan-aturan yang berlaku
- Berkeinginan memajukan koperasi
- Tidak ada paksaan dari pihak lain
Keanggotaan koperasi dapat Berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Bertentangan dengan tujuan koperasi
3. Mengundurkan diri
4. Selalu merugikan koperasi
5. Diberhentikan oleh pengurus karena
melanggar peraturan yang berlaku.
Kewajiban anggota:
1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga
2. Berpartisipasi dalam kegiata usaha
koperasi
3. Membayar simpanan pokok dan simpanan
wajib
4. Memelihara dan mengembangkan
kebersamaan atas asas kekeluargaan
5. Mematuhi dan melaksanakan keputusan
rapat anggota maupun rapat pengurus
Hak anggota:
1. Menghadiri, menyatakan pendapat
memberi suara dalam RAT
2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus
maupun pengawas
3. Mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus
4. Memanfaatkan koperasi dan pelayanan
yang sama antara sesama anggota
5. Mendapat keterangan mengenai
perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia, menurut UU
tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Rapat Anggota Tahunan Koperasi
Rapat Anggota Tahunan Koperasi
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada
dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota.
Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya
belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat
anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi
kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan
keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, juga dapat
menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan
sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara
rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri
rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota
meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak,
maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
Sisa Hasil Usaha
A. Pengertian SHU
1.
SHU koperasi
adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang
dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang
berhubungan.
2.
SHU setelah
di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan
jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3.
Semakin
besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4.
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5.
Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat
di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B. Informasi SHU
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Jumlah simpanan per anggota
5. Volume usaha per anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
dari informasi dasar:
1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasisetelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
5. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
6. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
C. Rumus pembagian SHU
1.
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
D. Prinsip-prinsip pembagian SHU
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
E. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per
anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va
x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
sumber :
http://adityadarmawan92.wordpress.com/2012/02/17/pengertian-sisa-hasil-usaha/
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
sumber :
http://adityadarmawan92.wordpress.com/2012/02/17/pengertian-sisa-hasil-usaha/
Langganan:
Postingan (Atom)