Rabu, 17 Juni 2015

Letter of Complaint (Surat Komplain)

Nama Kalian

Jalan Tebet Timur Dalam II, South Jakarta
Jawa Barat, Postal Code 12820
To Whom it May Concern

I am writing to express the poor service i received when i called your customer service line on May 25th, 2015.

I had originally purchased an external hard drive from your company. When i got home, i was having trouble setting it up. So, i read the information sheet and decided to call your customer service.

After being put on hold for over 5 minutes, i was greeted by a rather unprofessional employee. They kept on interrupting me, they were rude, and they offered no real solution to my problem. In the end, i returned the hard drive to the store, and it is safe to say i will never be purchasing another one of your products.

If you truly value your customers, i highly suggest you teach your customer service representative how to deal with people.


Regretfully,


Nama Kalian


Kamis, 07 Mei 2015

Resume Kuliah Umum “Being Global Leader In Islamic Finance”

Kuliah Umum

“Being Global Leader In Islamic Finance”
Pembicara : Ronald Rulindo, Ph.D

Dalam sistem keuangan yang berdasar ajaran agama Islam mengenal dengan  keuangan Syariah, mungkin kalangan awam sering mendengar kata Bank Syariah, itu pun termasuk dalam keuangan islam. Lewat peraturan agama islam yang mengharamkan riba (bunga) dalam keuangan maka diterapkanlah sebuah keuangan syariah, bank pun begitu setelah tahun 1960 diciptakan Islamic Finance di mesir dibuatlah bank yang mempunyai jalan syariah, lalu bagaimana dan apa hubungannya bank syariah dengan ‘being global leader’ ?

Pada kuliah umum ini pun membahas beberapa bahasan yaitu :

1.      Siapa global leader Islamic finance ?
2.      Motivasi menjadi global leader
3.      Mengapa kita perlu global leader ?
4.      Fenomena Riba dalam aktifitas ekonomi masyarakat

·         Siapa Global Leader Islamic finance ?

Berawal dari didirikannya Islamic Finance pada tahun 1960 di Mesir berdiri Dubai Islamic Bank, dan pada tahun 1990 Indonesia mendirikan bankMuamalat sebagai Syariah pertama.

Berikut adalah tokoh yang berpengaruh pada Islamic Leader :

1.      Abdul Saka
2.      Prof. Dr. Rivaat Ahmad Abdul Kharib
3.      Umar
4.      Zeti Akhtar Aziz

Islamic Finance mempunyai produk jangka pendek dan jangka panjang Islamic finance yaitu :

-          Produk jangka pendek : prduk development dengan pembiayaan modal kerja, meningkatkan kualitas Syraiah Govermance, infrastruktur development melalui pendidikan dan tanggung jawab kementrian keuangan negara.
-          Produk jangka panjang Islamic finance yaitu social economy justice, pengentasan kemiskinan (seperti zakat, infaq) mendorong financial.

·         motivasi untuk menjadi global leader

1.      meluruskan niat ikhlas kepada Allah SWT.
2.      Memperluas wawasan
3.      Memperdalam ilmu
4.      Membangun visi dan misi yang jelas

·         Mengapa kita perlu global leader ?

1.      Mewujudkan keadilan keuangan dalam ekonomi
2.      Menuntaskan kemiskinan
3.      Untuk mendukung keuangan dan perekonomian Indonesia

·         Fenomena riba dalam aktifitas ekonomi di masyarakat

Mengapa Islam sangat mengharamkan riba dalam kegiatan sehari – hari?, karena :

1.      Riba memembuat tidak adil
2.      Riba merusak perekonomian suatu masyarakat
3.      Riba menyebakan kemalasan

Kenapa perdagangan berbeda dengan riba, dari yang saya telaah bahwa berdagang itu mencakup segala aspek dan faktor yang akhirnya layak untuk menerima komisi bagi pelaku, diantaranya :

1.      Risiko
2.      Berusaha
3.      Pertukaran yang layak

Dan lain sebagainya, karena saya tidak mencatat semua

·         Dan berikut adalah poin – poin penting yang saya dapat dari perkuliahan umum tersebut

ü  Allah mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli
ü  Riba merusak perekonomian negara
ü  Social Economic Justice yang terlupakan:
-          Mudarabah
-          Musyarakah
ü  Proverty Alleviation adalah salah satu tujuan Islamic System
ü  Islamic Financce mendorong Financial Iclusion
ü  Salah satu tujuan Islamic Finance yaitu :
-          “Boosting Economic Development”
-          Pengembangan produk dan perbaikan bisnis
-          Menigkatkan Syariah Governance
-          Promoting infrastructure development
-          Economic empowerment
ü  Salah satu visi Islamic Finance :
-          Strengthening & harmonizing rules, regulation, and supervison

Rabu, 06 Mei 2015

Business Letter With My Real Name and My Own Words

From :

Nama Kita
II, Tebet Timur Dalam Street
South Jakarta - 12820.

To :

Personel Manager
Google Inc.
Mr. Keren Abiss
8, Asia Afrika Street,
Jakarta – 10270

Dear Sir, (or) Madam,
I am writing this letter to enable become one of your employees at leading companies. I am a graduate of economics from the University Gunadarma.

My computer skills, my knowledge of the software are also some latest office applications, plus the economic management knowledge I have, can make me be part of your company.

When can we set up an interview ? i may be reached at +628XX XXX-XXXXX. Your consideration is greatly appreciated.

Sincerely,

Nama Kita

Rabu, 08 April 2015

Order Letter


Contoh 1 :
CC COMPUTER CENTER
Harco Mangga Dua 2nd floor no. 08B
Jakarta

March 28, 2010

Mr. John Sanders
Sales Manager
Sigma Corporation,
Kalibata Street
Jakarta

Dear Mr. Sanders,

Please send us one (1) box of 3.5 sony diskettes and (1) 17” red fox monitor, color blue. Terms of payment will be the same as those of our previous orders.
We would appreciate it very much if you could send these items immediately.

Very truly yours,

Ivan Hermawan



Contoh 2 :
Turner Lampshades
1685 Riverside Drive
Blairsville, GA 30512

Dear Turner Lampshades,
My name is Barbara. I would like to order 13 oriental lampshades from your catalogue. Their item number is #4564323534. They are listed at $10 each.
I have included a certified check for $130. That should cover the cost of the lampshades.
The address I would like these lampshades shipped to is:
Barbara D. Martin
3940 Lucky Duck Drive
Monroeville, PA 15146

Please use FedEx Express as your shipping method. They seem to be the most reliable delivery courier for my area.
If you have any questions or if any issues arise with my order, please do not hesitate to contact me at 345-453-5322.

Thank You,

Barbara



Contoh 3 : (Versi Buatan Sendiri Berdasarkan Struktur dari LKS)
From : Irvan
Cokroaminoto Street 45,
Blitar, 65535
_____________________________________________________________________
November 27nd , 2012


To : Anton Wijaya
DigiTech Indonesia Inc.
Kalimalang Street 12,
Bekasi, 66456

Dear Anton Wijaya,
I would like to order:
1) 3 LCD, Sony, size 24”26” @ $150 – $ 450
2) 2 LED, Toshiba, size 22”23” @ $70 – $ 140
3) 2 LED, Samsung, size 45”size 47” @ $100 – $ 200
4) 5 CPU, Acer x86 + Windows 8, @ $150 - $300

The address I would like these items shipped to is :
Irvan T. Sanders’ Computer Gallery
Cokroaminoto Street 47
Blitar, 65535

Please use FeedEx Express as your shipping method. I appreciate it very much if you could send these items immediately.
If you have any questions or if any issues arise with my order, please do not hesitate to contact me at 088-123-767-77.
Thank you for your prompt and expeditious handling of this order.

Very truly yours,

Irvan

source :


Selasa, 31 Maret 2015

Business Letter

March 31, 2015

THE HUMAN RESOURCES & ADMINISTRATION HEAD
Google Asia Pacific Pte. Ltd.
Bekasi
Indonesia

Dear Sir or Madam:

I am writing to explore the possibility of employment as Document Controller in your reputable firm. I am a Computer Science graduate of the
Gunadarma University, Depok. I bring with me several years of experience as information systems analyst of leading companies that include Matel, Inc.

My strong computer skills, knowledge of modern word processing software, and project management tools are but some of the things that make me an asset to your company.

Attached is my resume for your perusal. Should you require any further information, I can be reached at
354-645-7478 (during regular business hours), or at 895-164-1542 (during regular business hours).

Sincerely,
(signed)
NAMA KALIAN

Rabu, 24 Desember 2014

Moralitas Koruptor


A.    Pengertian Korupsi

Korupsi merupakan suatu istilah yang berasal dari bahasa latin yaitu corruption yang berarti buruk atau rusak atau memutar balik atau menyogok. Sedangkan menurut Transparancy Indonesia korupsi diartikan sebagai perilaku pejabat publik, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam ensikopledia Indonesia disebut ”korupsi” (dari bahasa latin: corruption yang berarti penyuapan; corruptore berarti merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya.

Secara istilah Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Brasz (1963. dalam Lubis,1985) menyatakan bahwa korupsi merupakan penggunaan yang korup dari derived power atau sebagai penggunaan secara diam-diam kekuasaan yang dialihkan berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan itu atau berdasarkan kemampuan formal, dengan merugikan tujuan tujuan kekuasaan asli dan dengan menguntungkan orang luar atas dalih menggunakan kekuasaan itu dengan syah.

Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: Perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya: Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara), menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

B.     Korupsi Masih Marak di Kalangan Pejabat Pemerintahan

Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini adalah korupsi. Sebenarnya korupsi itu sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia zaman penjajahan yaitu dengan aanya tradisi memberikan upeti oleh bebrapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat.

Di Indonesia sendiri kejahatan korupsi sudah demikian parah dan merajalela khususnya yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ada di Indonesia sekarang ini. DPR yang seharusnya bertugas memajukan kesejahteraan rakyat, tetapi malah mereka sendiri yang menyengsarakan rakyat Indonesia dengan cara melakukan tindak korupsi. Sampai artis yang terkenalpun yang menjadi menjabat sebagai DPR juga melakukan tindak kejahatan yang sangat ganas ini.  Di kalangan pejabat Negara di Indonesia seperti saat ini, tindak korupsi seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti DPR. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita temui diman-mana, mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi.

Di Indonesia korupsi sudah menjadi budaya tersendiri bagi kaum yang serakah akan sebuah kekayaan semata sehingga menyebabkan dampak kemiskinan dimana-mana terhadap rakyat yang berekonomi kecil ataupun susah dalam hal ekonomi, korupsi juga menyebabkan kerugian terhadap Negara sehingga Negara mengalami sebuah penurunan pendapatan nasional (APBN) maupun daerah (APBD).

Korupsi dari yang bernilai jutaan hingga miliaran rupiah yang dilakukan para pejabat pemerintah terus terjadi sehingga dapat disinyalir negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Tentunya ini bukan angka yang sedikit, melihat kebutuhan kenegaraan yang semakin lama semakin meningkat. Jika uang yang dikorupsi tersebut benar-benar dipakai untuk kepentingan masyarakat demi mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas pendidikan, mungkin cita-cita tersebut bisa saja terwujud. Dana-dana sosial akan sampai ke tangan yang berhak dan tentunya kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

Sering kali kita lihat para tersangka korupsi sekian milyar rupiah hanya mendapatkan hukuman  beberapa tahun penjara, yang rasanya sangat tidak sepadan dengan kejahatan yang mereka lakukan. Bahkan selain mendapatkan hukuman penjara yang dikatakan sangat ringan, sering pula para tersangka korupsi tersebut mendapatkan keringanan atas hukuman mereka.

Jadi seperti telah disebutkan sebelumnya korupsi bukanlah semata kejahatan karena hasrat yang didorong oleh motif ekonomi tetapi lebih kepada kejahatan perhitungan reward yang mereka peroleh dan hukuman yang mungkin didapatkan. Untuk kasus di Indonesia hal itu terlihat sangat relevan melihat lemahnya penegakan hukum di Indonesia dan makin maraknya kasus korupsi di Indonesia.

Memasuki masa atau era reformasi, para pemimpin daerah di negeri ini mulai mengumbar janji akan segera melakukan berbagai macam tindakan untuk melakukan pembenahan pembangunan di bidang Pendidikan dan Kesehatan dengan membebaskan biaya untuk masyarakat, namun nyatanya masih sangat banyak para oknum pejabat di bidang tersebut sering menyalahkan jabatan untuk mencari keuntungan semata.

Korupsi benar-benar telah menjadi permasalahan akut dan sistemik yang sangat membahayakan dan merugikan negara maupun masyarakat, terlebih di negara kecil dan berkembang seperti Indonesia. Padahal, masyarakat pada umumnya bukannya tidak menyadari bahwa korupsi telah menciderai rakyat miskin dengan terjadinya penyimpangan dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan mereka. Korupsi juga telah mengikis kemampuan pemerintah untuk menyediakan pelayanan dan kebutuhan dasar bagi rakyatnya, sehingga pemerintah tidak mampu lagi menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakatnya secara adil. Lebih jauh lagi, korupsi bahkan telah meruntuhkan demokrasi dan penegakan hukum, mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, mengacaukan pasar, mengikis kualitas kehidupan dan memicu terjadinya kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman-ancaman lainnya terhadap keamanan masyarakat, serta menghambat masuknya bantuan dan investasi asing. Dengan kata lain, korupsi merupakan salah satu elemen yang turut memberikan kontribusi bagi terjadinya keterbelakangan dan buruknya kinerja ekonomi Indonesia, sekaligus merupakan salah satu penghambat utama bagi pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan.

C.    Penyebab Terjadinya Korupsi di Indonesia

Di Indonesia tindak pidana korupsi seakan menjadi hal yang biasa untuk dilakukan terutama dikalangan pejabat. Para pejabat seakan tidak mempunyai rasa malu untuk melakukan tindakan yang merugikan Negara ini. Menurut penasihat KPK, Abdullah Hehamahua seperti yang tertulis di buku yang berjudul Memberantas Korupsi Bersama KPK, setidaknya ada 8 penyebab terjadinya korupsi di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1)      Sistem penyelenggaraan negara yang keliru
Sebagai negara yang baru berkembang, seharusnya prioritas pembangunan di bidang pendidikan. Tetapi selama puluhan tahun, mulai orde lama, orde baru, hingga reformasi, pembangunan hanya difokuskan di bidang ekonomi. Padahal setiap Negara yang baru merdeka, masih terbatas dalam memiliki SDM, uang, manajemen, dan teknologi. Sehingga konsekuensinya semua didatangkan dari luar negeri yang pada gilirannya menghasilkan penyebab korupsi.

2)      Kompensasi PNS yang rendah
Negara yang baru merdeka tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar kompensasi yang tinggi kepada pegawainya. Apalagi Indonesia yang lebih memprioritaskan bidang ekonomi membuat yang secara fisik dan kultural menimbulkan pola konsumerisme, sehingga 90% PNS melakukan KKN.

3)      Pejabat yang serakah
Pola hidup konsumerisme yang dilahirkan oleh sistem pembangunan seperti diatas mendorong pejabat untuk menjadi kaya secara instant. Hal ini menyebabkan lahirnya sikap serakah dimana pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, seperti melakukan mark up proyek-proyek pembangunan.

4)      Law Enforcement tidak berjalan
Para pejabat yang serakah dan PNS yang KKN karena gaji yang tidak cukup, maka boleh dibilang penegakan hukum tidak berjalan hampir diseluruh lini kehidupan, baik di instansi pemerintahan maupun lembaga kemasyarakatan karena segalanya diukur dengan uang. Hal ini juga menimbulkan kata-kataplesetan seperti, KUHP (Kasih Uang Habis Perkara) atau Ketuhanan Yang Maha Esa (Keuangan Yang Maha Kuasa).

5)      Hukuman yang ringan terhadap koruptor
Adanya Law Enforcement tidak berjalan dengan semestinya, dimana aparat penegak hukum bisa dibayar. Maka, hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.

6)      Pengawasan yang tidak efektif
Dalam sistem manajemen yang modern selalu ada instrumen yang disebut internal kontrol yang bersifat in build dalam setiap unit kerja. Sehingga sekecil apapun penyimpangan akan terdeteksi sejak dini dan secara otomatis pula dilakukan perbaikan. Tetapi internal kontrol yang ada disetiap unit sudah tidak lagi berjalan dengan semestinya karena pejabat atau pegawai terkait bisa melakukan tindakan korupsi.

7)      Tidak ada keteladanan pemimpin
Ketika resesi ekonomi 1997, keadaan perekonomian Indonesia sedikit lebih baik dari pada Thailand. Namun pemimpin Thailand memberi contoh kepada rakyatnya dalam pola hidup sederhana. Sehingga lahir dukungan moral dan material dari masyarakat dan pengusaha. Maka dalam waktu singkat, Thailand telah mengalami recovery ekonominya. Di Indonesia tidak ada pemimpin yang bisa dijadikan teladan sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara mendekati jurang kehancuran.

8)      Budaya masyarakat yang kondusif untuk KKN
Korupsi yang ada di Indonesia tidak hanya terpusat pada pejabat Negara saja, melainkan sudah meluas hingga ke masyarakat. Hal ini bisa dicontohkan pada saat pengurusan KTP, SIM, STNK, maupun saat melamar kerja. Tindakan masyarakat ini merupakan pencerminan yang dilakukan oleh pejabat politik.

Penyebab terjadinya korupsi juga disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara, maupun teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentinagan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.

D.    Masalah Korupsi Oleh Pejabat Negara

Permasalahan Praktik Korupsi di Indonesia yang semakin meningkat, baik secara kuantitaif maupun kualitatif. Modus operandinya pun makin canggih. Pelakunya juga beragam, latar belakang profesi, usia, dan pendidikan. Yang lebih maraknya yaitu yang dilakukan oleh pejabat Negara DPR Indonesia sekarang ini. Korupsi masih merupakan penghambat bagi pertumbuhan ekonomi, penghambat kecerdasan anak bangsa, dan kemajuan bangsa. Namun sampai saat ini belum ada langkah yang tepat untuk menangani kasus korupsi tersebut.

Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi. Di era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Terlebih yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

E.     Mengapa Korupsi Sulit Diberantas di Indonesia ?

Kesulitan mengurai permasalahan korupsi di negeri ini setara dengan sulitnya mencari manusia jujur di negeri ini. Kalau pun ada ada yang berani bicara jujur mengungkap kasus suatu korupsi, akan banyak yang mengira orang itu tengah berbohong atau setidaknya menyimpan agenda tersembunyi.

Pada dasarnya motif /alasan yang mendorong seseorang melakukan tindakan korupsi ada dua penyebab yaitu dorongan kebutuhan (need driven) dan dorongan kerakusan (greed driven). Memang sama2 korupsi namun ternyata latar belakang orang melakukan perilaku tercela itu memang berlainan. Sebenarnya perilaku korupsi ini telah mengakar di elemen masyarakat luas, tidak hanya terjadi di institusi baik pemerintah ataupun swasta baik dilakukan oleh aparatur pemerintah ataupun pegawai swasta.

Praktek korupsi berkembang pada situasi dimana job security tinggi dengan tingkat profesionalitas yang rendah sehingga para pegawai tersebut sering menyalah gunakan kewenangannya untuk memenuhi keinginannya daripada pelaksanaan tugas yang seharusnya dia laksanakan. Namun kalau ditelaah sebenarnya penyebab timbulnya perilaku korup disebabkan adanya beberapa faktor, yaitu :

1)      Perilaku yang bersumber budaya masyarakat
Perilaku korupsi memang sangat berbeda pemahamannya antar budaya masyarakat terutama budaya lain bangsa. Kita ambil contoh adalah budaya masyarakat Jepang yang terbiasa memberikan ”omiyage” atau cendera mata kepada mitra bisnisnya. Atau contoh lain adalah budaya masyarakat Afrika pada umumnya yang terbiasa memberikan reward berupa memberitambahan hadiah bilamana layanan jasa telah diberikan oleh suatu pihak. Jadi bentuk rasa terimakasih dalam bentuk tip ini adalah sudah menjadi bagian budaya yang melekat di masyarakat yang sangat sulit untuk diubah, dan bilamana ada pihak yang berusaha mengilangkannya dapat dianggap sebagai tindakan yang menentang nilai budaya masyarakat tersebut.

Namun sebenarnya perilaku korupsi yang sangat meresahkan adalah berakar atau bersumber dari adalah perasaan tamak/rakus (greed driven) daripada sekedar berasal nilai budaya masyarakat. Jadi masyarakat harus mempunyai standar kepatutan dari sebuah figur orang dalam mengampu sebuah jabatan, bilamana figur tersebut mempunyai sesuatu diluar standar kepatutan maka masyarakat perlu bertanya darimana sesuatu miliknya itu berasal.

2)      Tiadanya transparansi/keterbukaan
Apabila suatu tugas dan fungsi pekerjaan dilaksanakan dengan sifat kerahasiaan yang melekat akan mendorong timbulnya korupsi. Jadi adanya proses keterbukaan dengan lebih memberikan kesempatan kepada elemen masyarakat dan media massa untuk mengakses layanan publik adalah bagian dalam fungsinya menjalankan sebagai kontrol yang akan menekan angka korupsi.

3)      Ketiadaan lembaga pengawas
Perananan lembaga pengawas ini sangat penting keberadaannya baik adanya lembaga pengawas internal maupun eksternal. Salah satu tugas lembaga pengawas ini adalah melakukan proses investigasi adanya dugaan korupsi berasal dari keluhan masyarakat. Bilamana lembaga semacam ini tidak ada maka para aparatur akan mendapatkan keuntungan dengan lemahnya fungsi kontrol tersebut, ataupun bilamana pelaku korupsinya tertangkap tangan maka proses hukumnya tidak akan membuat jera pelaku korupsi.

F.     Mengapa korupsi sulit di berantas ?

Korupsi memang menjadi momok bagi semua aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya aspek ekonomi melainkan aspek politis pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan lainnya. Yang paling parah adalah dengan maraknya budaya korupsi moral dan akhlak suatu bangsa bisa sangat rusak karena hal tersebut sama halnya dengan mengisap darah kaum miskin dan rakyat pada umumnya. Oleh karenanya kenapa kita semua menginginkan praktek korupsi bisa diberantas habis sampai ke akar-akarnya dari bumi pertiwi yang tercinta ini. Namun sejauh ini kenapa upaya pemberantasan korupsi sangat sulit dicapai, pasti selalu ada saja pihak yang merasa dirugikan dengan adanya upaya pemberantasan korupsi, siapa mereka tentunya mereka adalah pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh praktek korupsi.

Pertanyaan tersebut menghinggapi banyak kalangan sampai saat ini. Berbagai komentar dari berbagai kalangan baik dari pejabat, politisi, hukum dan akademisi setiap hari menghiasi mulai dari media cetak sampai online. Akan tetapi seolah pemerintah bergeming dan pemberantasan korupsi seolah berjalan di tempat.

Meski upaya pemberantasan korupsi gencar dilaksanakan, kondisi tidak kunjung membaik. Korupsi merupakan isu multidimensional yang mempunyai komponen politik, ekonomi, sosial dan budaya yang sering melibatkan para pemegang kekuasaan sehingga memberantasan korupsi bukanlah perkara mudah.

Apa yang salah dengan dengan sistem yang ada dan mengapa korupsi jadi sedemikian sulit diberantas. (Wijayanto, korupsi mengorupsi Indonesia) berpikir ada beberapa kondisi yang menyebabkan ini masih terjadi.

1.      Kepemimpinan
2.      Kesejahteraan

Di Indonesia para pemimpin negara, petinggi, dan jajarannya ibarat setan yang selalu menghantui perekonomian negara. Substansi politik yang berubah-ubah dan tidak transparan dalam penyelesain setiap kasus Korupsi yang ada. Misalkan kasus Hambalang yang menyeret M. Nazaruddin tidak pernah terbongkar walaupun terkait tersangka dan saksi telah memberikan keterangannya untuk memberantas masalah ini tetap tidak terbongkar.

G.    Mengapa Bisa Terjadi Korupsi ?

Korupsi dapat terjadi jika adanya kekuasaan monopoli kekuasaan yang dipegang oleh seseorang dan orang tersebut memiliki kemerdekaan bertindak atau wewenang yang berlebihan, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Berdasarkan rumusan ini, dapat diasumsikan juga bahwa semakin besar kekuasaan serta kewenangan yang luas dan semakin rendah kewajiban pertanggungjawaban dari suatu institusi/person, otomatis potensi korupsi yang dimiliki akan semakin tinggi. 

Singh (1974), dalam penelitiannya menemukan beberapa sebab terjadinya praktek korupsi, yakni: kelemahan moral, tekanan ekonomi, hambatan struktur administrasi, hambatan struktur sosial. Kartono (1983), menegaskan bahwa terjadi korupsi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. 

Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi, yaitu: Pertma, Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna. Kedua, Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes. Ketiga, Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap. Keempat, Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi. Kelima, Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah.

H.    Dampak Korupsi Terhadap Kegiatan Bisnis

Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dariUniversitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.

Dari segi ekonomi sendiri, korupsi akan berdampak banyak perekonomian negara kita. Yang paling utama pembangunan terhadap sektor - sektor publik menjadi tersendat. Dana APBN maupun APBD dari pemerintah yang hampir semua dialokasikan untuk kepentingan rakyat seperti fasilitas-fasilitas publik hampir tidak terlihat realisasinya, kalaupun ada realisasinya tentunya tidak sebanding dengan biaya anggaran yang diajukan. Walaupun belum banyak buktinya, jelas ini merupakan indikasi terhadap korupsi. Tidak jelasnya pembangunan fasilitas - fasilitas publik ini nantinya akan memberi efek domino yang berdampak sistemik bagi publik, yang dalam ini adalah masyarakat. Contoh kecilnya saja, jalan - jalan yang rusak dan tidak pernah diperbaiki akan mengakibatkan susahnya masyarakat dalam melaksanakan mobilitas mereka termasuk juga dalam melakukan kegiatan ekonomi mereka. Jadi akibat dari korupsi ini tidak hanya mengganggu perekonomian dalam skala makro saja, tetapi juga mengganggu secara mikro dengan terhambatnya suplai barang dan jasa sebagai salah satu contohnya.

I.       Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ?

Lantas, siapa yang harus bertanggungjawab memberantas korupsi?
Percaya atau tidak, korupsi itu adalah hasil belajar seseorang dan kemudian diajarkannya lagi kepada orang lain. Begitu seterusnya sehingga korupsi ada dimanamana. Faktor utama perbuatan korupsi adalah manusia. Kwik Kian Gie pernah mengatakan seluruh upaya pemberantasan korupsi yang dibuat akan percuma, tidak akan efektif sama sekali jika factor manusianya dikesampingkan, jika tidak ada program yang berfokus pada perbaikan manusianya sendiri.

Manusia disamping sebagai makhluk individu adalah juga makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, manusia mempunyai cipta, rasa, dan karsa dan menampilkan diri sebagai pribadi. Sebagai makhluk sosial, manusia memelihara dan mengembangkan eksistensinya dengan berinteraksi dengan manusia lainnya dalam bentuk hidup bermasyarakat.

Orang bijak pernah berkata bahwa manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah, suci, putih bersih. Maka lingkungan lah yang akan membentuk kepribadiannya, menentukan jati dirinya. Apakah dia nantinya akan menjadi orang baik, yang akan banyak memberi manfaat bagi diri dan lingkungannya, atau sebaliknya dia akan menjadi orang jahat dan membawa kesengsaraan bagi orang lain. Semua itu ditentukan oleh pengaruh dari lingkungan dimana dia hidup bermasyarakat. Salah satu teori penyebab terjadinya suatu tindak kejahatan adalah " bahwa perilaku kriminal akan timbul manakala manusia menyerap informasi, pandangan, dan motivasi dari orang-orang dekat disekitarnya" (sebagaiman dimuat dalam Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Manual section Criminology, yaitu Social Learning Theory). Para ahli penganut teori ini percaya bahwa setiap orang berpotensi untuk melakukan tindak kejahatan jika selalu dihadapkan pada persoalan kriminal.

Jadi, jika seseorang dilahirkan dengan lingkungan yang permisif terhadap tindakan kriminal akan mendorong dirinya untuk berbuat yang serupa. Bila manusia dibesarkan dalam lingkungan yang sudah terbiasa dengan perbuatan yang cenderung menyimpang, yang menganggap memberi uang pelicin agar urusannya lancar adalah biasa, lingkungan yang berpandangan bahwa menerima hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan tugasnya adalah wajar bahkan suatu keharusan, lingkungan yang terbiasa me -mark up kuitansi pengeluaran agar bias diambil selisihnya untuk keuntungannya, maka orang tersebut akan terdorong untuk melakukan perbuatan menyimpang tersebut.

Demikian juga dengan korupsi. Mungkin pada awalnya hanya coba -coba, kecil-kecilan. Misalnya, seorang pimpinan proyek yang karena gajinya kecil, terdesak oleh kebutuhan pokok, dan karena melihat rekan-rekan sejawatnya yang melakukan itu aman-aman saja, maka dia mencoba berkolusi dengan kontraktor pemenang tender untuk menggelembungkan nilai kontrak di atas harga yang wajar untuk dia ambil dan dibagi-bagi selisih harganya tadi. Dia berhasil pada kali yang pertama dan berniat untuk berhenti korupsi karena kebutuhan mendesaknya sudah terpenuhi. Namun hal itu tidak dapat dia lakukan karena jika dia berhenti pada kali yang kedua, maka perbuatan jeleknya terdahulu akan terbongkar, oleh karenanya dia kemudian mempelajari bagaimana cara agar tidak ketahuan, bertanya ke kanan-kiri. Demikian seterusnya sampai akhirnya menjadi kebiasaan dan ketagihan untuk berbuat serupa, bahkan mengembangkan modusnya agar benar-benar tidak akan pernah terdeteksi.

Dengan cara demikianlah korupsi berkembang di negeri ini. Awalnya tidak tahu, kemudian tahu karena terjun ke lingkungan yang memberinya informasi dan pengalaman tentang perbuatan korupsi, sampai akhirnya tergoda untuk melakukannya. Semua itu melalui proses yang namanya belajar.
Dengan demikian, cara memerangi yang paling efektif pun harus melalui proses pembelajaran kembali kepada masyarakat, individu, dan publik. Harus ditanamkan sikap dan pengertian bahwa perbuatan korupsi adalah perbuatan yang sangat jahat, the root of all evils, korupsi adalah sumber dari segala permasalahan yang mencuat dalam segala bidang.

Jika seseorang sudah memahami apalagi merasakan akibat jelek dari perbuatan korupsi, maka akan timbul kecenderungan berkurangnya perbuatan korupsi. Disinilah letak pentingnya dijatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku korupsi. Dalam proses pembelajaran, publik juga perlu keteladanan dari pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat untuk menunjukkan perilaku yang anti korupsi, bukan sebaliknya, seperti saat ini lembaga yang notabene sebagai penegak hukum dan pemberantas korupsi justru saling berseterusatu sama lain. Seharusnya lembaga-lebaga tersebut lebih fokus untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan korupsi serta memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tercipta public awareness tentang korupsi, apa bahayanya, tandatanda korupsi, dampak dan konsekuensinya serta kepedulian terhadap bahaya laten korupsi.


Sumber :