Koperasi yaitu sebuah
badan usaha yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum. Koperasi
mendasarkan kegiatannya atas prinsip Koperasi yang juga sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi ialah
mensejahterakan anggotanya, sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di indonesia, untuk
meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga indonesia, memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai kopegurunya,berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan
demokrasi ekonomi, dan masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan.
Mulanya koperasi didirikandengan
gagasan Robert Owen (New Lanark 1771-1858), tahun 1786-1865 dikembangkan lebih
lanjut oleh William King (Inggris), 1 Mei 1828 menerbitkan publikasi bulanan
yang bernama The Cooperator, isinya berbagai
gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip
koperasi. Melalui gerakan ini akhirnya
koperasi berkembang di negara-negara lainnya, seperti Indonesia.
Di Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan oleh R.
Aria Wiriatmadja (Purwokerto, Jawa Timur 1896) dengan mendirikan koperasi
kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang rentenir, beliau
mendirikan koperasi dengan menggunakan uang pribadinya untuk modal koperasi, dan berkembang
pesatlah koperasi tersebut, dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI
(Serikat Dagang Islam). Namun pada saat itu
koperasi sempat mengalami kendala yang menyebabkan banyak koperasi yang
berjatuhan karena tidak mendapat izin koperasi dari belanda,Akan tetapi pada
tahun 1933 koperasi menjamur kembali bersamaan dengan dikeluarkannya UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi
ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sejak dikenalkannya koperasi pada tahun 1896
akhirnya koperasi berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau
pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan
simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan
produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut
selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu,
seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama
dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dansebagainya.
Kemudian pada tahun 1908 Boedi Oetomo menganjurkan
berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam
yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang
keperluan sehari-hari dengan cara membuka took - toko koperasi. Perkembangan
yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan
social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh
karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan
lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no.431yang berisi
antara lain:
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan memerlukan biaya meterai f 50.
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan memerlukan biaya meterai f 50.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari
Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” yang
beranggotakan 45 orang. Yang bertindak sebagai ketua sekaligus sebagai manager
adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji
Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas
dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad,
dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses
permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai
dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam
ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan
berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang
sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang
mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu
‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti
sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.
Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen )
berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di
Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga
pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan
berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional
Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929
menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi
tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera
harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di
Indonesia pada umumnya.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar