- Keanggotaan koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.
Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:
- Warga negara Indonesia
- Mampu melakukan tindakan hukum
- Bersedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Bersedia mematuhi aturan-aturan yang berlaku
- Berkeinginan memajukan koperasi
- Tidak ada paksaan dari pihak lain
Keanggotaan koperasi dapat Berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Bertentangan dengan tujuan koperasi
3. Mengundurkan diri
4. Selalu merugikan koperasi
5. Diberhentikan oleh pengurus karena
melanggar peraturan yang berlaku.
Kewajiban anggota:
1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga
2. Berpartisipasi dalam kegiata usaha
koperasi
3. Membayar simpanan pokok dan simpanan
wajib
4. Memelihara dan mengembangkan
kebersamaan atas asas kekeluargaan
5. Mematuhi dan melaksanakan keputusan
rapat anggota maupun rapat pengurus
Hak anggota:
1. Menghadiri, menyatakan pendapat
memberi suara dalam RAT
2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus
maupun pengawas
3. Mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus
4. Memanfaatkan koperasi dan pelayanan
yang sama antara sesama anggota
5. Mendapat keterangan mengenai
perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia, menurut UU
tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
thanks infonya ;)
BalasHapusthanks infonya ;)
BalasHapusTerimakasih!! Sgt bermanfaa:)
BalasHapusMakasih Infonya!! ^A^
BalasHapusAnggota koperasi bisa berbentuk badan usaha kah?
BalasHapus