A.
Jenis
– jenis Bank Berdasarkan Fungsi, Status, Kepemilikan, Operasional dan
Spesifikasi Fungsi Bank
Jenis
bank dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis
kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan
kepemilikannya, dan target pasarnya. Sebelum diberlakukannya undang-
undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan
usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor.
Setelah undang- undang tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi
hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).
Jenis-jenis
Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992.
Dalam
Pasal 5 ayat (1), berbunyi:
1.
Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
2.
Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk
deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Jenis-jenis
bank yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis
perbankan berdasarkan UU Perbankan No.10 tahun 1998 berbeda dengan ketentuan
sebelumnya, yaitu UU No. 14 tahun 1967. Namun kegiatan utama atau pokok bank
sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
dana tidak berbeda.
Perbedaan
jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi
fungsi, perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat
ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan
perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte
pendiriannya. Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang
mereka layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat di lokasi tertentu
(kecamatan). Jenis perbankan juga diklasifikasikan berdasarkan caranya
menentukan harga jual dan harga beli.
B.
Pengertian
Bank
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
C.
Jenis
Bank Berdasarkan Fungsinya
1.
Bank
Sentral
Bank
sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank
Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Menurut UU
Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri
atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa,
Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Namun
setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan
keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum, sedangkan Bank
Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan
Rakyat (BPR).
Tugas
pokok Bank Sentral adalah:
1)
mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2)
mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja
guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
2.
Bank
Umum
Pengertian
bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial
(commercial bank).
3.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika
dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di
Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank
Perkreditan Rakyat.
D.
Jenis
Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila
ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik
pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1.
Bank
Milik Pemerintah
Bank
pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh
pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula.
Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank
milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II
masing-masing provinsi. Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun
yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat
dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
a. Bank
Negara Indonesia 46 (BNI)
b. Bank
Rakyat Indonesia (BRI)
c. Bank
Tabungan Negara (BTN)
d. Bank
DKI
e. Bank
Jateng,dan sebagainya.
Sedangkan
bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat
II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD
Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD
Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2.
Bank
milik swasta nasional
Bank
jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara
lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank
Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional
Indonesia:
3.
Bank
milik Koperasi
Kepemilikan
saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank
Umum Koperasi Indonesia
4.
Bank
milik campuran
Kepemilikan
saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham
bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh
bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura
Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas
BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5.
Bank
Milik Asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
E.
Dilihat
dari segi status
Dilihat
dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat
diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan
kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan
ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal,
maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut
diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. Status bank yang
dimaksud adalah:
1.
Bank
Devisa
Adalah
bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan
dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri,
inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of
Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini
ditentukan oleh Bank Indonesia.
2.
Bank
Non-Devisa
Adalah
bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank
devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa.
Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
F.
Jenis
Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1.
Bank Konvensional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan
pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya
menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi
kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi
hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan
giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit
antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit
jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman
uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga,
bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank
konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah
berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.
Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan
sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank
umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab
sebelumnya.
2.
Bank
Syariah
Sekarang
ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal
tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
Falsafah
dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip
saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan
bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank
konvensional.
Penentuan
harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan
nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang
akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c)
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e)
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak
lain
(ijarah wa iqtina).
Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran
dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
G. Adapun
secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
develovment dan agen of services.
1. Agent
Of Trust
Yaitu
lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah
kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi
kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak
penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus
berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam
keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi
penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent
Of Development
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa
penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan
perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi
tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan
investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent
Of Services
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan
kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa
perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar